1

Paten

BPP UGM Team

Tanggal Pembaruan Terakhir 10 bulan yang lalu

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Paten Sederhana adalah Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.


Invensi dapat dipatenkan jika invensi tersebut:

  • Baru. Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
  • Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
  • Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.

Yang tidak dapat diberi paten adalah invensi tentang:

  • Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
  • Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
  • Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
  • Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.

Tabel Perbedaan antara Paten dan Paten Sederhana

No.KeteranganPatenPaten Sederhana
1Jumlah klaim1 invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi1 invensi
2Masa perlindungan20 thn terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten10 thn terhitung sejak tanggal penerimaan
3Pengumuman permohonan18 bulan setelah tanggal penerimaan3 bulan setelah tanggal penerimaan
4Jangka waktu mengajukan keberatan6 bulan terhitung sejak diumumkan3 bulan terhitung sejak diumumkan
5Yang diperiksa dalam pemeriksaan substantifKebaharuan (novelty), langkah inventif & dapat diterapkan dalam industriKebaharuan (novelty) & dapat diterapkan dalam industri
6Lama pemeriksaan substantif36 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif24 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif
7Objek patenProduk dan prosesProduk atau alat

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami